Selamat datang di Kalwedo.com, silahkan membaca berita yang berjudul Hendrata Thes Lantik 3 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Pemkab Kepsul. Berita ini dipublikasikan pada November 26, 2018 at 05:00AM.
SANANA, LELEMUKU.COM - Bupati Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara (Malut) Hendrata Thes melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama berjumlah 3 Orang, Administrator 37 Orang, Pengawas 64 Orang dan Auditor 4 Orang pada Kamis (22/11).
Pelantikan ini karena adanya tambahan OPD Baru sesuai dengan Perbup No 43 Tahun 2018
Bupati Hendrata Thes dalam sambutannya mengatakan semoga momentum pelantikan ini menjadi semangat baru dalam menata aktivitas Pemerintahan kearah yang lebih baik.
"Selaku pribadi dan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula saya mengucapkan selamat kepada saudara-saudari yang baru saja saya lantik, kiranya amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dipundak saudara-saudari benar-benar dijalankan dengan penuh perhatian, komitmen dan rasa tanggungjawab," ujar dia.
Ia mengatakan, pengambilan sumpah dan pelantikan bukan hanya sebagai formalitas pendistibusian jabatan melainkan sebagai sarana penguatan, pengembangan dan pemberdayaan potensi diri dalam upaya peningkatan kompetensi aparatur kearah tercapainya sumberdaya yang handal.
"Pada kesempatan ini saya perlu menyampaikan bahwa dengan adanya perubahan regulasi dan telah terbentuknya OPD baru, maka saya harapkan semua Organisasi Perangkat Daerah dapat bersinergi, bekerjasama untuk mencapai tujuan pembangunan Daerah, serta dapat meningkatkan pelayanan yang optimal kepada Masyarakat Kepulauan Sula secara khusus dan masyarakat umum secara lebih luas," ajak Thes. (DiskominfoSula)
Terima kasih karena telah membaca berita yang berjudul Hendrata Thes Lantik 3 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Pemkab Kepsul . Silahkan baca berita lainnya di Kalwedo.com dan silahkan pula membagikan berita tentang Hendrata Thes Lantik 3 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Pemkab Kepsul ke rekan-rekan yang lain di Facebook, Twitter, Google Plus atau Whatsapp.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Comments:
Post a Comment