Sunday, 25 November 2018

Kemenkumham dan KPU Maluku Utara Sepakati Hak Pilih Warga Binaan Permasyarakatan

Selamat datang di Kalwedo.com, silahkan membaca berita yang berjudul Kemenkumham dan KPU Maluku Utara Sepakati Hak Pilih Warga Binaan Permasyarakatan. Berita ini dipublikasikan pada November 25, 2018 at 11:00PM.
Kemenkumham dan KPU Maluku Utara Sepakati Hak Pilih Warga Binaan Permasyarakatan
TERNATE, LELEMUKU.COM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) Maluku Utara  (Malut) Nofli didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Muji Raharjo Drajat Santoso, Kepala Divisi Keimigrasian Heru Tjondro, serta Pejabat Administrasi melakukan Kunjungan Kerja di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Malut pada Kamis (23/11).
 
Kunjungan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara Nofli beserta rombongan disambut dengan baik oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara Syahrani Somadayo, S.T., M.Si beserta jajarannya.

Dalam pertemuan tersebut Kakanwil dan Ketua KPU Malut membicarakan tugas pokok dan fungsi masing-masing serta tugas dan masalah lain yang berkaitan dengan hak pilih warga Binaan Pemasyarakatan.

"Kepada mereka yang berada di  Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara serta Cabang Rumah Tahanan Negara yang berada di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara, disamping itu kepala Kantor Wilayah ( Nofli ) memperkenalkan satu persatu  tugas pokok dan fungsi masing-masing Divisi," kata Nofli.

Kakanwil dalam kunjungannya menyatakan, dengan adanya Kunjungan kerja dan Silaturahmi ini semoga bisa bermanfaat serta lebih mempererat hubungan dan kerjasama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara agar kedepan hak-hak dari pada Warga Binaan Pemasyarakatan dapat tersalur dengan baik dan benar.

Ketua KPU Malut, Syahrani menyampaikan tugas pokok dan fungsi terkait hak pilih bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara, bahwa sebenarnya masih banyak warga negara Indonesia termasuk Warga Maluku Utara yang belum bisa menyalurkan hak pilihnya.

"Karena tidak memiliki Kartu E-KTP, sehingga walaupun yang bersangkutan sudah berusia 17 tahun, namun lagi-lagi regulasi ataupun peraturan perundang-undangan serta Peraturan Pemerintah yang belum siap, inilah yang menjadi persoalan, kedepan kami tetap berkoodinasi dengan KPU Republik Indonesia serta pihak yang berkepentingan untuk bisa duduk bersama untuk menyelesaikannya," tandasnya. (KemenagMalut)
Terima kasih karena telah membaca berita yang berjudul Kemenkumham dan KPU Maluku Utara Sepakati Hak Pilih Warga Binaan Permasyarakatan . Silahkan baca berita lainnya di Kalwedo.com dan silahkan pula membagikan berita tentang Kemenkumham dan KPU Maluku Utara Sepakati Hak Pilih Warga Binaan Permasyarakatan ke rekan-rekan yang lain di Facebook, Twitter, Google Plus atau Whatsapp.

0 Comments:

Post a Comment

Featured Games

Lelemuku Kalwedo | com © 2013-2016 | Published By Batlaxcom