Selamat datang di Kalwedo.com, silahkan membaca berita yang berjudul Inilah Honorarium Pegawai di Badan Pelaksana Otoritas Borobudur. Berita ini dipublikasikan pada February 26, 2019 at 02:47AM.
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Dengan pertimbangan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pelaksana Otorita Borobudur sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2017, pemerintah memandang perlu memberikan honorarium bagi pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur.
Atas pertimbangan tersebut, pada 1 Februari 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otoritas Borobudur.
“Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur diberikan honorarium setiap bulan,” bunyi Pasal 2 Perpres ini.
Adapun besaran honorarium sebagaimana dimaksud adalah: a. Direktur Utama sebesar Rp30.787.600; b. Direktur Rp23.180.700; c. Satuan Pemeriksa Intern Rp16.455.400; d. Kepala Divisi Rp13.529.300; dan d. Pegawai Pelaksana Rp6.932.700.
“Honorarium sebagaimana dimaksud belum termasuk Pajak Penghasilan,” bunyi Pasal 3 ayat (2) Perpres ini.
Pembayaran honorarium sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diberikan sejak diangkat/dilantik; dan dihentikan sejak ditetapkannya remunerasi Badan Pelaksana Otorita Borobudur sebagai satuan kerja yang menerapkan pola keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), menurut Perpres ini, besaran honorarium diperhitungkan dengan besaran penghasilan berupa gaji dan tunjangan yang diterima sebagai PNS.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 11 Februari 2019. (Setkab)
Terima kasih karena telah membaca berita yang berjudul Inilah Honorarium Pegawai di Badan Pelaksana Otoritas Borobudur . Silahkan baca berita lainnya di Kalwedo.com dan silahkan pula membagikan berita tentang Inilah Honorarium Pegawai di Badan Pelaksana Otoritas Borobudur ke rekan-rekan yang lain di Facebook, Twitter, Google Plus atau Whatsapp.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Comments:
Post a Comment