BIAK, LELEMUKU.COM – Personil Polres Biak Numfor mengamankan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Sorido, Distrik Biak kota, Provinsi Papua. Penangkapan terhadap pelaku berinisial RAM (19) berawal dari laporan pengaduan korban bahwa menemukan dan melihat motor miliknya yang hilang dikendarai oleh seorang pria (pelaku), Senin (11/01/2021).
Kasat Reskrim Iptu Oscar Rahadian, SIK.,MH menjelaskan bahwa sebelumnya korban sudah melaporkan kepada pihak kepolisian atas kehilangan sepeda motor nya pada Minggu 10 Januari 2021 lalu sekitar jam 01.00 Wit di halaman parkir RSUD Biak, saat korban sedang menjenguk keluarga yang sakit.
“Unit Opsnal Reskrim langsung bergerak menuju Sorido dan mengamankan motor bersama pelaku yang mengendarai sepada motor hasil curiannya tersebut sekitar pukul 13.00 WIT,” ungkap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan pelaku RAM, ia melakukan aksinya tak sendirian, alias bersama pelaku lain berinisial MRA (masih dalam pengejaran). Pelaku RAM berperan penting memantau di sekitar area halaman parkir RSUD, setelah mendapatkan hasil curian, pelaku membawa lari motor korban ke arah Maryendi(Humaspoldapapua)
“Dari tangan pelaku RAM polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna Hitam dgn Nopol DS 4565 C. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Biak Numfor untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim.
Terima kasih karena telah membaca berita yang berjudul Polisi Amankan Pelaku Curanmor di Sorido . Silahkan baca berita lainnya di Kalwedo.com dan silahkan pula membagikan berita tentang Polisi Amankan Pelaku Curanmor di Sorido ke rekan-rekan yang lain di Facebook, Twitter, Google Plus atau Whatsapp.
0 Comments:
Post a Comment