MIMIKA, LELEMUKU.COM – Dua Warga Timika Bernisial R(33) dan MR(32) dibekuk anggota Sat Res Narkoba Polres Timika pada dua tempat yang berbeda. Keduanya ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis Sabu, Jumat (08/01/21).
Kasat Narkoba AKP Mansyur, SH menjelaskan keduanya diringkus pada Kamis kemarin untuk tersangka R diamankan di jalan Hassanudin depan Hotel Horizon Timika, sedangkan tersangka MR juga adalah Daftar Pencarian Orang (DPO) Satuan Resnarkoba sejak Juli 2020.
Dari penangkapan tersangka R Polisi kemudian melakukan pengembangan, sehingga kemudian diamankan satu tersangka lainnya yakni MR(32) di Jalan Sp 2 depan Jalur 3.
Dari tangan tersangka Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 6 (enam) paket plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah hp merek nokia warna hitam dengan sim card 082292746199, 1(satu) buah bong alat hisap sabu, 1 (satu) buah korek api warna merah, 2(dua) buah sendok takar, 1 unit Motor Honda Beat warna hitam-orange dengan No Pol PA.4673.MS.
Saat ini kedua tersangka masih diamankan di Mapolres Timika untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Humaspoldapapua)
Terima kasih karena telah membaca berita yang berjudul Satuan Reserse Narkoba Polres Timika Bekuk 2 Pengedar Sabu . Silahkan baca berita lainnya di Kalwedo.com dan silahkan pula membagikan berita tentang Satuan Reserse Narkoba Polres Timika Bekuk 2 Pengedar Sabu ke rekan-rekan yang lain di Facebook, Twitter, Google Plus atau Whatsapp.
0 Comments:
Post a Comment