Wednesday, 22 December 2021

Pemkab Tanimbar Keluarkan Aturan Selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Selamat datang di Kalwedo.com, silahkan membaca berita yang berjudul Pemkab Tanimbar Keluarkan Aturan Selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Berita ini dipublikasikan pada December 22, 2021 at 09:46PM.

SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku mengeluarkan aturan melalui edaran Nomor 443/92/SE/2021 tentang ‘Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022’.

Bupati Petrus Fatlolon melalui Asisten Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Kemasyarakatan Drs. Jozef James Kelwulan mengatakan aturan itu diberikan guna memberikan rasa nyaman kepada seluruh masyarakat dalam perayaan hari raya dan tahun baru di masa pandemi.

Beberapa imbauan diantaranya, kepada seluruh staf dan atau warga masyarakat yang belum  melakukan vaksinasi Covid-19 agar segera melakukan vaksinasi pada fasilitas kesehatan terdekat.

Kepada seluruh pengurus tempat ibadah yang akan melaksanakan perayaan agar tetap menerapkan protocol kesehatan (Prokes) secara ketat di tempat ibadah masing-masing dengan berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) Tanimbar Nomor 26 Tahun 2020 tentang ‘Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19’.

“Seluruh pengelola tempat hiburan agar menutup tempat hiburan yang dikelolanya selama perayaan Natal dan tahun baru,” ungkap dia pada Selasa, 21 Desember 2021.

Kelwulan meminta masyarakat untuk menghindari aktivitas keluar daerah selama perayaan natal dan tahun baru, tidak mengadakan kegiatan keramaian dalam bentuk apapun, baik di dalam gedung maupun di luar gedung.

Patuhi prokes dan mengampanyekan perubahan perilaku dengan selalu mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menjahui kerumunan, dan mengurangi mobilitas dalam aktifitas sehari-hari (5M), termasuk selama melaksanakan perayaan natal dan tahun baru.

“Seluruh camat, lurah, kades dan otoritas terkait agar tidak memberikan izin keramaian dalam bentuk apapun kepada warga masyarakat yang mengajukan izin keramaian selama natal dan tahun baru,” pintanya. (Oktifina Batlajery)


Terima kasih karena telah membaca berita yang berjudul Pemkab Tanimbar Keluarkan Aturan Selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 . Silahkan baca berita lainnya di Kalwedo.com dan silahkan pula membagikan berita tentang Pemkab Tanimbar Keluarkan Aturan Selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 ke rekan-rekan yang lain di Facebook, Twitter, Google Plus atau Whatsapp.

0 Comments:

Post a Comment

Featured Games

Lelemuku Kalwedo | com © 2013-2016 | Published By Batlaxcom