JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Penjabat Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun resmi melantik Derek Hegemur sebagai Penjabat Sekda Papua, Jumat (20/10/2023) siang, di lantai 9, Kantor Gubernur Dok II, Kota Jayapura.
Pelantikan Derek Hegemur yang sebelumnya menjabat Asisten Bidang Umum Sekda Papua, sesuai Perpres No. 3/2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Surat Mendagri No.100.2.2.6/55.55/SJ tanggal 17 Oktober 2023.
Tugas berat sudah menanti Derek, namun mengawal netralitas ASN di tahun Pemilu 2024 mendatang, menjadi salah satu fokus yang mesti menjadi perhatian utama demi terciptanya Pemilu yang kondusif di wilayah Bumi Cenderawasih.
"Saat ini sudah memasuki tahun politik Pemilu 2024 yang tahapannya sudah mulai. Untuk itu saya berharap (Penjabat Sekda Papua beserta) seluruh ASN di Papua bisa menjaga netralitas dan bisa menciptakan situasi yang kondusif di tengah masyarakat," terang Ridwan saat menyampaikan sambutan.
Penjabat Sekda Derek Hegemur kepada pers memastikan siap mengawal netralitas ASN pemerintah provinsi, disamping tugas pokok menjadi motor penggerak SKPD dalam menjalankan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan.
Ia pun mengajak ASN Pemprov Papua untuk tak terlibat dalam politik praktis sebab berpotensi terkena sanksi.
"Menjadi ASN berarti yang bersangkutan bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing dengan tidak ikut larut dengan situasi (Pemilu) hari ini".
"Intinya karena ini sudah di tahun politik, imbauan atau harapan saya bahwa ASN harus jaga netralitas. Apakah ada sanksi? ASN itu bekerja ada pedoman, panduan dan norma. Karena supaya Pemilu berjalan lancar dan baik itu ASN lokomotifnya," tegas ia. (DiskominfoPapua)
Terima kasih karena telah membaca berita yang berjudul Ridwan Rumasukun Lantik Derek Hegemur Sebagai Penjabat Sekda Papua . Silahkan baca berita lainnya di Kalwedo.com dan silahkan pula membagikan berita tentang Ridwan Rumasukun Lantik Derek Hegemur Sebagai Penjabat Sekda Papua ke rekan-rekan yang lain di Facebook, Twitter, Google Plus atau Whatsapp.
0 Comments:
Post a Comment